PROSEDUR PINDAH MASUK DAN KELUAR
PINDAH MASUK KE KABUPATEN GRESIK PERSYARATAN 1. Pengantar Surat Pindah dari tempat asal / Kabupaten asal 2. Legalisasi dari Dinas Kependudukan dan Capil 3. Proses Administrasi dari Kelurahan/Desa 4. Proses Administrasi dari Kecamatan (KK dan KTP) * Syarat dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku * Sumber data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil PINDAH KELUAR DARI KABUPATEN GRESIK PERSYARATAN Surat Pengantar dari RT Surat Pengantar dari RW Surat Pengantar dari Kelurahan Surat Pindah dari Kecamatan Surat Pengantar Pindah dari Dinas Kependudukan dan Capil * Syarat dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku * Sumber data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil http://gresikkab.go.id/dinas/dinas-kependudukan
Tags: HUMAS
Share your views...
0 Respones to "PROSEDUR PINDAH MASUK DAN KELUAR "
Posting Komentar