TATA TERTIB WARGA PERUM GREEN RIVER PARK RT 029 / RW 005
Tata Tertib Warga di Lingkungan Perumahan Green River Park RT 029 / RW 005 Desa Boteng Kec Menganti Gresik
1. Pendataan Warga/Tamu
- Warga wajib mendaftar ke Ketua RT dengan menyerahkan Foto Copy KTP & KK masing – masing 3 x.
- Warga Baru wajib membayar administrasi sebesar Rp 150.000,- dan membeli kursi plastik sebanyak 3 buah .
- Warga yang sudah memasang MCB/Listrik wajib membayar iuran bulanan sebesar Rp 35.000,- pembayaran setiap tanggal 5 .
- Warga wajib melaporkan seluruh anggota keluarga dan non-keluarga yang tinggal dalam satu rumah.
- Warga juga wajib melaporkan bila ada tukang bangunan/ tukang lainnya yang akan bekerja di rumah ybs. dalam periode waktu tertentu. Dengan menyampaikan fotocopy KTP.
- Warga wajib melapor jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Tamu warga yang tinggal lebih dari 1x24 jam diwajibkan melapor ke Ketua RT.
2. Keamanan / Kenyamanan
- Warga wajib melapor ke Ketua RT atau satpam jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 1x24 jam.
- Warga dihimbau untuk tidak menimbulkan kebisingan atau kegiatan yang dapat menggangu warga sekitar (termasuk berpacaran di dalam rumah atau di sekitar lingkungan RW 005 Desa Boteng ).
- Warga wajib melapor ke Ketua RT minimal 1x24 jam sebelum kegiatan berlangsung, jika akan melakukan kegiatan seperti tertulis di bawah ini: - Mengundang tamu lebih dari 10 orang - Memakai areal jalan untuk keperluan pribadi
- Bila ada keberatan dari salah satu warga, Ketua RT berhak untuk menghentikan suatu acara jika acara tersebut dinilai sudah menggangu keamanan dan kenyaman warga.
- Jika kendaraan diparkir di sisi jalan, posisi kendaraan tidak boleh sampai mengganggu lalu lintas atau menghalangi jalur keluar masuk kendaraan warga lain.
- Edaran, iklan, sumbangan dan segala hal yang bersifat mendatangi rumah setiap warga untuk suatu keperluan tertentu harus mendapatkan persetujuan Ketua RT.
- Dilarang membakar daun kering, potongan dahan pohon atau tanaman, puing bangunan dan sampah.
- Warga dilarang keras untuk menyimpan bahan-bahan yang mudah terbakar/meledak maupun bahan-bahan narkotika/psikotropika.
3. Kerapian Lingkungan
- Dilarang mengotori kavling/tanah kosong, trotoar maupun jalanan dengan membuang sampah, puing bangunan, bekas semen dan lain sebagainya tidak pada tempatnya.
- Warga yang melihat kegiatan seperti tersebut di atas bisa melaporkan ke Ketua RT.
- Dilarang menempel pamflet di depan rumah, Pemasangan spanduk atau banner harus seijin Ketua RT.
- Warga yang memelihara hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang dipeliharanya.
- a. Warga wajib memasang bendera merah putih di hari dan tanggal yang telah ditentukan pemerintah RI.
Tags: HUMAS
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Share your views...
0 Respones to "TATA TERTIB WARGA PERUM GREEN RIVER PARK RT 029 / RW 005"
Posting Komentar